Jl.Jend.A.Yani.No.22-23 Sie Lakam Timur Karimun
0777323688 | email@bprmegamaslestari.com | Senin - Jumat :08.00 - 15.30 wib
Navigasi Utama
Beranda Berita Kontak
Ajukan Kredit Sekarang

Ikuti Sosial Media Kami

Layanan Pengaduan

Formulir Pengaduan Nasabah

Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik. Sampaikan keluhan, pengaduan, atau saran Anda secara langsung dan lacak status penyelesaiannya secara real-time.

E-Form Pengaduan Nasabah

Isi formulir pengaduan dengan data yang valid agar kami dapat segera menindaklanjutinya.

Data Diri Pelapor (Wajib Diisi)

Pemberitahuan nomor tiket pengaduan akan dikirim ke email ini.

Rincian Masalah / Pengaduan (Wajib Diisi)

Format: JPG, JPEG, PNG, PDF, DOC, DOCX (Maks. 3MB)

Verifikasi Keamanan

Mohon jawab pertanyaan ini untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.

Pernyataan Persetujuan

Dasar Hukum

POJK Nomor 22 Tahun 2023

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip pelindungan konsumen secara adil, transparan, andal, serta bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Prosedur Layanan

Alur Pengaduan Nasabah

1
Penyampaian Laporan

Nasabah menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir elektronik ini secara lengkap beserta bukti transaksi atau pendukung.

2
Registrasi & Nomor Tiket

Sistem menerima laporan dan menerbitkan Nomor Tiket Pengaduan yang dikirim ke email nasabah untuk keperluan pelacakan.

3
Verifikasi & Penyelidikan

Tim kami memverifikasi data pelapor, meneliti bukti pendukung, dan menganalisis kronologi pengaduan secara objektif.

4
Solusi & Tanggapan

Tanggapan dan solusi diberikan dalam batas waktu sesuai ketentuan OJK: maksimal 5 hari kerja (lisan) atau 10 hari kerja (tertulis).

5
Penyelesaian Akhir

Laporan selesai jika nasabah menyetujui tanggapan bank. Jika sengketa belum selesai, nasabah dapat mengajukan mediasi melalui LAPS SJK.

Panduan Nasabah

Mekanisme & Persyaratan Pengaduan Nasabah

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Mega Mas Lestari dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, kami menyediakan mekanisme penyaluran keluhan atau pengaduan secara lengkap, transparan, dan terpercaya.

Pengaduan dapat disampaikan baik secara tertulis (surat, fax, email, website resmi) maupun secara lisan (telepon atau tatap muka langsung di kantor terdekat).

Tabel Persyaratan Dokumen Pengaduan

Pengadu Syarat Pengaduan Tertulis
Syarat Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka
Dengan Tatap Muka
Nasabah
  • Bukti Identitas diri (KTP / Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
  • Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  • Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  • Bukti Identitas diri (KTP / Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Perwakilan Nasabah
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP / Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP / Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan pemberian wewenang kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)
Tidak Diperkenankan
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP / Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP / Paspor)
  • Surat Kuasa resmi pemberian wewenang kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum
  • Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tatap Muka (Lisan di Kantor)

Alur pengaduan langsung di kantor terdekat:

  • 1 Nasabah datang membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor terdekat.
  • 2 Data diri dan dokumen pendukung diverifikasi oleh petugas.
  • 3 Petugas meregistrasi laporan dan menyerahkan nomor tiket pengaduan.
  • 4 Jika selesai langsung, petugas memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan berisi solusi.
  • 5 Jika butuh tindak lanjut, petugas menyerahkan Bukti Tanda Terima bertanda tangan & estimasi waktu.
  • 6 Pengaduan diproses oleh unit kerja terkait hingga tuntas.

Non Tatap Muka (Lisan/Tertulis)

Alur pengaduan via telepon, email, website, dll:

  • 1 Nasabah menyampaikan laporan tertulis/lisan beserta file dokumen syarat.
  • 2 Petugas memverifikasi identitas nasabah dan berkas pengaduan.
  • 3 Petugas mencatat pengaduan dan mengirimkan nomor registrasi tiket.
  • 4 Apabila langsung selesai, solusi diinfokan segera. Jika tidak, bank memberikan informasi estimasi penyelesaian.
  • 5 Laporan ditindaklanjuti oleh unit kerja penangan pengaduan hingga solusi dikirim.

Jangka Waktu Penanganan

Pengaduan Lisan Maks 5 Hari
Pengaduan Tertulis Maks 10 Hari Kerja

* Terhitung sejak pengaduan & dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh petugas.

Penyelesaian Sengketa Lanjutan

Apabila penanganan pengaduan oleh PT. BPR Mega Mas Lestari belum mencapai kesepakatan bersama, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Pusat PT. BPR Mega Mas Lestari

Alamat Kantor

Jl. Jend. A. Yani No. 22-23 Sei Lakam Timur Karimun

Telepon & Fax

Telp: (0777) 323688
Fax: (0777) 325688

Surat Elektronik email@bprmegamaslestari.com